
Microsoft (viewimages)
New York - Microsoft kembali berurusan dengan hukum. Juri pengadilan meminta vendor software raksasa itu membayar uang denda US$ 388 juta pada perusahaan Uniloc. Pasalnya, Microsoft dianggap melanggar paten milik Uniloc, perusahaan yang berbasis di Singapura dan Amerika.
Keputusan ini diambil dalam pembahasan kasus tersebut oleh juri pengadilan di Rhode Island, Amerika Serikat. Para juri menilai Microsoft melanggar paten Uniloc dalam bidang teknologi algoritma sekuriti sehingga harus membayar kompensasi yang pantas.
komplain melawan Microsoft didaftarkan oleh Uniloc di bulan Oktober 2003. Uniloc menuduh Microsoft memakai teknologi yang dipatenkan Uniloc pada sistem operasi Windows secara ilegal.
Menanggapi keputusan denda yang cukup wah tersebut, Microsoft coba banding agar pengadilan membatalkannya. Juru bicara Microsoft, David Bowermaster yakni pihaknya tidak bersalah dan akan meminta pengadilan meninjau putusan itu.
Sesungguhnya, Microsoft telah memenangkan kasus ini sebelumnya. Namun Uniloc kemudian mengajukan banding sehingga proses hukum masih terus dijalankan yang berujung pada denda itu.
0 komentar:
Posting Komentar